Komodo, atau yang selengkapnya disebut “BIAWAK KOMODO” (Varanus komodoensis), adalah spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di pulau Komodo, Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara. Biawak ini oleh penduduk asli pulau Komodo juga disebut dengan nama setempat ora.
Termasuk anggota famili biawak Varanidae, dan klad Toxicofera, komodo merupakan kadal terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang 2-3 m. Ukurannya yang besar ini berhubungan dengan gejala gigantisme pulau, yakni kecenderungan meraksasanya tubuh hewan-hewan tertentu yang hidup di pulau kecil terkait dengan tidak adanya mamalia karnivora di pulau tempat hidup komodo, dan laju metabolisme komodo yang kecil. Karena besar tubuhnya, kadal ini menduduki posisi predator puncak yang mendominasi ekosistem tempatnya hidup.
Komodo ditemukan oleh peneliti barat tahun 1910. Tubuhnya yang besar dan reputasinya yang mengerikan membuat mereka populer di kebun binatang. Habitat komodo di alam bebas telah menyusut akibat aktivitas manusia dan karenanya IUCN memasukkan komodo sebagai spesies yang rentan terhadap kepunahan. Biawak besar ini kini dilindungi di bawah peraturan pemerintah Indonesia dan sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Komodo, didirikan untuk melindungi mereka.
Vote!!! Komodo Kembali Jadi Finalis 7 Keajaiban Dunia. Setelah sempat mendapat tempat bakal tercoret dari 7 keajaiban dunia, akhirnya komodo kembali menjadi salah satu finalis 7 keajaiban dunia yang diusung oleh New7Wonders. Pada pernyataan nya New7Wonders menjelaskan memutuskan status Taman Nasional Komodo sebagai finalis 7 Keajaiban dunia tetap dipertahankan. Namun, Kemenbudpar tak lagi jadi Komite Pendukung Resmi.
Namun ada bayaran nya dari keputusan mempertahankan komodo di 7 keajaiban dunia tersebut, New7Wonders menghapus posisi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia sebagai Komite Pendukung Resmi Komodo di kampanye 7 Keajaiban Alam di Dunia. Seperti yang di kutip dari ungkapan oleh Presiden yang sekaligus pendiri dari yayasan tersebut, “Poin penting yang ingin kami tekankan, dengan menghapus Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dari kampanye resmi, pemungutan suara Komodo tetap berlanjut,”
Menurut ketentuan hukum Kesepakatan Partisipasi, yayasan New7Wonders memiliki hak utama untuk menarik ataupun mengubah status peserta. Dalam kasus Komodo, bukti jelas adalah ketidaksesuaian Kemenbudpar sebagai Komite Pendukung Resmi New7Wonders. Sehingga, hak tersebut dicabut.
Mari kita pertahankan keberadaan komodo yang menjadi salah satu finalis 7 keajaiban dunia versi New7Wonders, jangan sampai terancam di coret oleh pihak Yayasan New7Wonders.
“Ayo.. vote komodo menjadi 7 keajaiban dunia“
untuk membawa nama Indonesia lebih jauh lagi.
THANK YOU
http://www.new7wonders.com





